Headlines News :
Home » , , , , » Siaran Pers Menyikapi Penangkapan dan Pembongkaran Kantor KNPB Timika

Siaran Pers Menyikapi Penangkapan dan Pembongkaran Kantor KNPB Timika

Written By suaragolgota on Senin, 31 Desember 2018 | Desember 31, 2018



SIARAN PERS
Nomor : 0301.A3/SKP/SKP-KPS/KINGMI/XII/2018

TENTANG
PENGGEBEREKAN, PENANGKAPAN DAN PEMBONGKARAN KANTOR KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT WILAYAH MIMIKA DAN PARLEMEN RAKYAT DAERAH MIMIKA

Dipenghujung tahun 2018, Senin (31/12) sekitar pukul 08.10 WIT, aparat TNI - Polri melakukan penggeledahan, Pembongkaran dan Penangkapan terhadap aktivis KNPB di Timika di Kantor Sekretariat KNPB di Jalan Sosial, Timika, Papua.
Hari ini moment dimana keluarga Besar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika melaksanakan Ibadah Hari Ulang Tahung (HUT) Kantor KNPB Timika Yang Ke-V sekaligus melaksanakan Ibadah Lepas Tahun Lama 2018 dan Sambut Tahun Baru 2019 tetapi sayangnya aparat TNI - Polri melakukan penggeledahan, Pembongkaran dan Penangkapan terhadap aktivis KNPB di Timika di Kantor Sekretariat KNPB di Jalan Sosial, Timika, Papua.

Kegiatan ibadah itu sudah mulai dari pada pukul 06:00 waktu Papua Barat sampai masuk pukul 08:10 Aparat Kepolisian Resort Timika mengepung tempat kegiatan ibadah berlangsung dengan menggunakan Mobil Dalmas dengan beralatan sejata api dan senjata tajam (Parang) dan anggota kepolisian yang menggunakan senjata tajam itu tanpa negosiasi memasuki area bersiapan ibadah kemudian memotong semua berhiasan bersiapan ibadah itu, seperti spanduk, taplak meja, dan bersiapan lainnya.

Dalam situasi bersamaan Aparat Gabungan TNI-POLRI pun berdatangan kemudian pihak aparat Gabungan TNI-POLRI memaksa Rakyat bangsa Papua Barat yang berkumpul untuk mengikuti ibadah perayaan Hari Ulang Tahun kantor KNPB dan PRD Wilayah Timika sekaligus penyambutan Tahun baru 1 Januari 2019 itu pun di bubarkan secara PAKSA dari tempat ibadah. 

Kemudian pihak aparat Gabungan TNI-POLRI mengeleda seluruh bersiapan kegiatan ibadah dan semua aset yang ada di kantor KNPB dan PRD Wilayah serta menghancurkan tugu yang bercorak lambang Mambruk sebagai simbol Nasional bangsa itu.
Penggeledahan dipimpin Kabag Ops Polres Mimika AKP Andika Aer, SIk. Aparat juga menyita atribut KNPB dari tangan simpatisan dan menghancurkan tugu Bendara KNPB di halaman Knator KNPB Timika.

TNI/POLRI juga membongkar Tugu Lambang Burung Mambruk sebagai Simbol Negara West Papua yang  dibangun teras diatas lantai dua. TNI/POLRI juga menghancurkan kaca Jendela Lantai atas.

Gabungan TNI/POLRI yang masuk ke Kantor KNPB ialah sekitar  200 + orang ada yang masuk didalam dan ada yang pengamam diluar.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, SIK. MH,  Sendiri memasang Bendera Merah Putih dilakukan di jendela bagian depan Kantor  KNPB  Timika.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, mulai hari ini Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beroperasionakan dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri. 
Sebelumnya dipimpin Kabag Ops Polres Mimika AKP Andika Aer, SIk aparat menggeledah Kantor KNPB juga menyita atribut KNPB dari tangan seperti Gelang, Topi, noken dan HP diambil dari masyarakat Papua yang datang beribadah.

Aparat juga menangkap enam aktivis KNPB Timika yaitu: 1. Yanto Aweriyon Ketua I KNPB Wilayah Timika,Laki-laki, Umur  30 Tahun, Agama Kristen Protestan, Kebangsaan Biak-Papua. 2. Finsen Gobay, Anggota KNPB Wilayah Timika, Laki-laki, Umur 29 Tahun, Agama Kristen Katolik, Kebangsaan Paniai- Papua 3. Eman Dogopia, anggota KNPB Wilayah Timika, Laki-laki 27 Tahun, Agama Kristen Katolik, Kebangsaan Paniai- Papua. 4. Yohana Kobogauw, Anggota KNPB Wilayah Timika, Perempuan, Umur 39 Tahun, Agama Kristen Katolik, Kebangsaan Mee-Papua. 5. Ruben Kogoya, Anggota KNPB Wilayah Timika, Laki-laki, Umur 33 Tahun, Agama Kristen Protestan, Kebangsaan Dani-Papua. 6. Epenus Hisage, Anggota KNPB Wilayah Timika, Laki-laki, umur 29 Tahun, Agama Kristen Protestan, Kebangsaan Dani-Papua.

Berangkat dari penggeberekan, penangkapan dan pembongkaran Kantor KNPB Timika kami dari Sekertariat Keadilan dan Perdamaian Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyeluarkan Siaran Pers sebagai berikut:



  1. 1.    Hentikan dan bertobatlah saat orang Ibadah dibubarkan secara paksa menggunakan alat Negara oleh TNI/POLRI di seluruh Indonesia, Papua dan lebih Khusus di Kantor KNPB Timika Jl. Sosial, Timika-Papua.
    2.    Malasah Papua itu bukan masalah organisasi Komite Nasional Papua Barat tetapi masalah sejarah anesasi Papua ke dalam NKRI diselesai secara Internasional yang dilibatkan PBB, Amerika, Belanda, Indonesia dan Orang Papua.
    3.    Organisasi Komite Nasional Papua Barat ini organisasi yang sangat mengetahui Hukum (UUD, UU dan Peraturan) Republik Indonesia karena setiap kali kegiatan KNPB biasa menyurati pihak kepolisian sebagai Surat Pemberitahuan sebenarnya semua Organisasi yang ada di Indonesia dan Papua harus belajar dari system demokrasi dan system menghargai Hukum yang diajar oleh KNBP itu.
    4.    Hentikan kriminalisasi terhadap Komite Nasional Papua Barat dan segera mengeluarkan keenam aktivis KNPB Timika yang ditangkap saat Ibadah.
  2. fgfgf

Demikian siaran Pers Kami dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Tuhan berkati.

Timika, 30 Desember 2018
DEPARTEMEN KEADILAN DAN PERDAMAIAN KOORDINATOR PUNCAK SELATAN
GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA

ttd
PDT. DESERIUS ADII, S.Th.










Share this post :
 
Support : Website | Jemaat Golgota | Gereja Kingmi
Copyright © 2017. SUARA GOLGOTA - All Rights Reserved
Template Created by Websiteby Bukit Golgota
Proudly powered by --