Headlines News :
Home » , , » PERSS RELEASSE SEKERARIAT BERSAMA (SEKBER) DEWAN ADAT SUKU-SUKU PAPUA (DASSPA)

PERSS RELEASSE SEKERARIAT BERSAMA (SEKBER) DEWAN ADAT SUKU-SUKU PAPUA (DASSPA)

Written By suaragolgota on Kamis, 13 Januari 2022 | Januari 13, 2022

Pada hari Rabu 12 Januari 2022  Fasilitator Sekertariat Bersama Dewan Adat Suku-Suku Papua

memfasilitasi para Tokoh-Tokoh Adat dan Ketua-Ketua Dewan Adat dari masing-masing Suku Papua dan Papua Barat yang berada di kota Timika untuk melaksanakan Diskusi publik dengan 3 (tiga) agenda utama yaitu: 1. Diskusi Lepas terkait Konflik Sosial yang terjadi di Puncak (Perang Saudara) 2. Diskusi Lepas terkait Konflik Sosial yang terjadi Wamena/Jayawijaya (Perang Suku) 3. Diskusi Lepas Warga yang Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata di berbaggai tempat di Tanah Papua 4. Menetapkan Strategi, Langkah dan Rekomendasi - Rekomendasi dalam Diskusi Publik Usai Diskusi Publik ini kami membacakan dalam Pernyataan Perss Releasse yaitu adalah sebagai berikut:



PERS RELEASSE

Nomor : 01/SEKBER-DASSPA/I/2022

TENTANG

MENYIKAPI KONFLIK SOSIAL DI PUNCAK (PERANG SAUDARA), DAN KONFLIK WAMENA (PERANG SUKU)

Perang adalah sebuah aksi fisik dan non fisik (dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia. Dan dalam perang ini juga akan menimbulkan pembunuhan.

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya kepentingan,  politik,  kecem-buruan,  dendam, membela diri, dan sebagainya.


Peperangan, pertikaian dan pembunuhan yang sedang berlangsung di Kwamki Narama, Timika-Papua ini adalah timbul tenggelam dari tahun ke tahun. Perang suku bukan sebuah jalan positif untuk selesaikan masalah. Malah dengan perang akan melahirkan masalah dan soal baru.

Perang saudara, dan perang suku tidak dibenarkan dengan alasan adat dan budaya Papua, Perang Suku adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh nenek moyang Papua sebelum mengenal ajaran agama dan sebelum ada penegakkan hukum positif. Sekarang bukan zamannya orang Papua baku bunuh dan membunuh, baku serang dan menyerang. Perang Suku juga adalah salah satu program pemusnahan etnis dan suku.

Dalam perang saudara dan perang suku juga orang akan baku bunuh membunuh dan mencabut nyawa seseorang sementara hak untuk mencabut nyawa manusia adalah Tuhan Allah sendiri. Dan Tuhan Allah juga tidak kasih mandat kepada siapapun dalam dunia ini untuk mencabut nyawa seseorang.

Sekertariat Bersama Dewan Adat Suku-Suku Papua tidak membenarkan stigma perang ini adalah adat dan budaya orang gunung. Dengan bahasa itu masyarakat baku bunuh, mengikuti hukum suku, seakan-akan suku-suku yang biasa hidup dalam dunia perang ini hidup di negara sendiri yang mengatur adat dan budaya perang sementara negara ini Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk “Kesatuan dari berbagai suku” sebenarnya dalam bingkai negara kesatuan harus tegakkan hukum positif bukan lagi hukum baku bunuh membunuh, baku balas membalas.

Sekertariat Bersama Dewan Adat Suku-Suku Papua menilai Aparat keamanan tidak biasa tegakkan aturan Negara tentang Kriminal malah memupuk dan membiarkan kasus kriminal dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini terus berlanjut dalam masyarakat. Di mata Aparat Keamanan baku serang menyerang, baku bertikai, baku panah memanah, baku bunuh membunuh tetapi Aparat Penegak hukum tidak biasa tegakkan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekertariat Bersama Dewan Adat Suku-Suku Papua juga menilai warga masyarakat sendiri juga belum SADAR diri dalam hal baku bunuh dan membunuh ini, belum SADAR diri bahwa


mencabut nyawa seseorang adalah hak-Nya, Tuhan bukan haknya manusia.

Sebagai warga masyarakat sesama  anak Adat SADAR diri! Memiliki kasih Allah, Undang Yesus sebagai Tuhan dan Juruselamat anda, serahkan diri sepenuhnya kepada Pimpinan Roh Kudus sehingga Roh Allah membuka mata rohani kita untuk mengerti apa maksud Tuhan dalam Firman Tuhan.

Dalam perang saudara, atau perang suku ini siapa yang rugi, siapa yang menangis, siapa yang berduka, siapa yang beruntung setelah kita perang! Bukan orang lain, kita yang menangis, kitalah yang berduka dan kitalah yang rugi. Sadarlah diri sebagai anak Adat.

Sekertariat Bersama Dewan Adat Suku-Suku Papua melihat perang yang sedang berlangsung sampai hari ini di Puncak dan Wamena memilih kerugian besar baik itu tempat-tempat kediaman keluarga untuk dihinap oleh keluarga itu menjadi kebakaran dan di rusak sebenarnya di bangun dengan jeri payah mencari uang untuk membangun untuk di hidupi oleh keluarga itu, anak sekolah menjadi tidak sekolah, orang yang mau ibadah tidak beribadah, hidup dalam keadaan ketakutan dan trauma bahkan sampai puluhan nyawa manusia menjadi korban sia-sia.

Dengan melihat semua situasi sosial yang dihadapi oleh masyarakat Adat di tanah Adat, seperti wabah kematian yang disebabkan oleh berbagai kekerasan, mulai dari kekerasan keluarga, kekerasan antar marga (Perang Saudara) dan perang suku sampai hari ini sedang mengalami musibah trauma yang hebat dengan situasi Perang Saudara di Puncak dan Wamena yang menelan puluhan orang yang jatuh korban sia-sia.

Maka dalam kesempatan Diskusi Publik Sekertariat Bersama (SEKBER) Dewan Adat Suku-Suku Papua pada tanggal 12 Januari 2022 di Gereja KINGMI Jemaat Bahtra Kwamki Baru Timika-Papua mengeluarkan Pernyataan bersama yaitu:

  1. Bahwa Pembunuhan dan Penumpahan darah sesama manusia adalah dilarang oleh Tuhan dalam Keluaran 20:13 sebab manusia adalah baik Allah, maka Allah akan membinasakan dia Ikorintus, 3:16; Maka sebagai Tokoh-Tokoh Adat ditugaskan Allah untuk berbicara tentang memuliakan Allah, memelihara Alam dan saling mengasihi sesama Manusia menolak segala bentuk kekerasan dengan tujuan dan kepentingan atau dalil apapun.
  2. Bahwa kami selaku Tokoh-Tokoh Adat menyeruhkan masyarakat Adat yang ditempat di tanah Adat di Puncak dan Wamena harus berdamai dalam keadaan sadar. Tidak boleh lagi korban dalam konflik saudara maupun konflik dalam suku dan jangan konfliknya berkepanjangan sampai menelan korban lain.
  3. Bahwa kami Tokoh-Tokoh Adat menyeruhkan mulai saat ini dari Puncak dan Wamena tidak ada orang yang berkeliaran menggunakan anak panah dan masyarakat dari luar kota Puncak dan Wamena tidak boleh jual dan beli anak panah.
  4. Bahwa kami Tokoh-Tokoh Adat memohon agar pihak Aparat Militer dalam hal ini kepolisian jaga ketat di Bandar Udara dan tidak di ijinkan bawa naik dan turun dengan anak panah dan busur.
  5. Bahwa Tokoh-Tokoh Adat menolak konflik sosial diselesaikan dengan cara baku balas dan membalas yang biasa menelan korban puluhan jiwa manusia, dan diharapkan agar pihak penegak hukum tegakkan hukum yang positif. Jangan bermain dilayar konflik sosial ini. 

Demikianlah surat pernyataan kami dan atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih. Tuhan berkati.

 

Timika, 12 Januari 2022

FASILITATOR SEKERTARIAT BERSAMA

DEWAN ADAT SUKU-SUKU PAPUA


TTD

DESERIUS ADII

Turut di dukung oleh:

1.    Piet Nawipa (Ketua Dewan Adat Suku Mee) 

2.    Thobias Kobogoyauw  (Ketua Dewan Adat Suku Moni) 

3.    Marianus Maknaipeku (Ketua Dewan Adat Suku Kamoro)

4.    Okto Rumbrar (Ketua Dewan Adat Suku Biak)

5.    Geradus Wamang (Ketua Dewan Adat Suku Damal)

6.    Theo Mamu (Ketua Dewan Adat Suku Dem)

7.    Yulius Bowaire (Ketua Dewan Adat Suku Sorong/Aiyamaru)

8.    Ndiko Waker (Ketua Dewan Adat Suku Dani)

9.    Levianus Gombo (Ketua Dewan Adat Suku Wallak)

10. Yuren Kwijangge (Ketua Dewan Adat Suku Nduga)

11. Dua Puluh (20) Tokoh Adat Peserta Diskusi Publik

12. Tiga Pulu (30) Tokoh Pemuda Adat Peserta Diskusi Publik

13. Sepuluh (10) Tokoh Perempuan Adat Peserta Diskusi Publik

14. Lima Belas (15) Tokoh Agama Peserta Diskusi Publik


Share this post :
 
Support : Website | Jemaat Golgota | Gereja Kingmi
Copyright © 2017. SUARA GOLGOTA - All Rights Reserved
Template Created by Websiteby Bukit Golgota
Proudly powered by --