Headlines News :
Home » , , , , » Surat Seruan Gembala Tentang Keprihatinan Kesehatan Bapak Lukas Enembe

Surat Seruan Gembala Tentang Keprihatinan Kesehatan Bapak Lukas Enembe

Written By suaragolgota on Senin, 17 Juli 2023 | Juli 17, 2023

 

 

SURAT SERUAN GEMBALA 


TENTANG KEPRIHATINAN KESEHATAN BAPAK LUKAS ENEMBE DAN MOHON MAJELIS HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN KELUARGA UNTUK BEROBAT KE SINGAPURA

 

Di hari KEADILAN INTERNASIONAL 17 Juli 2023 kami selaku Gembala Orang Asli Papua datng Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa nomor Perkara Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst memohon memperhatikan permohonan keluarga untuk bapak Lukas Enembe dirawat di Singapura.


Karena menurut kami kesehatan sangat penting, tanpa setiap orang tidak sehat pasti tidak bisa melakukan pekerjaan kita karena Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Kesehatan ini sangat penting maka setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan    derajat    kesehatan    masyarakat    yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;

Kesehatan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh semua makhluk hidup di muka bumi ini. Karena kondisi tubuh yang sakit, akan membuat seseorang menjadi tidak produktif dan bisa mendapatkan risiko kematian. Apakah itu sehat? Mengacu pada Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sehat didefinisikan sebagai suatu keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sehat Fisik Memiliki arti bahwa kondisi dimana tubuh seseorang berada dalam keadaan sehat dan bugar. Sehat Sosial, Kondisi dimana seseorang mampu untuk menjalin hubungan yang bai dengan orang-orang disekitar, Sehat jiwa meliputi banyak kondisi, diantaranya adalah Merasa senang dan bahagia, Mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan sehari-hari, hingga mampu menerima kelebihan dan kekurangan diri sendiri dan teman-teman di sekitarnya.

Kita sudah mendengar melalui pengacaranya bahwa bapak LUKAS ENEMBE bahwa saat ini kondisi kesehatannya kurang baik untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, setelah sembuh ia akan memenuhi panggilan KPK. Tetapi yang terjadi sebaliknya, KPK termasuk sejumlah pejabat di pemerintah pusat tidak menghargai Hak Asasi Gubernur Lukas Enembe untuk memperoleh kesembuhan kesehatannya.

Hak atas Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya.” Dalam konstitusi disebut bahwa Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.

 Konsepsi tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan terhadap Bapak Lukas


Enembe merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga Negara, Yakni Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe. Pengabaian penegak hukum terhadap hak atas kesehatan terhadap bapak Lukas Enembe merupakan pelanggaran Konstitusi dan DUHAM serta Hukum Penciptaan Karya keselamatan Allah.

Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat secara khusus Bapak Lukas Enembe berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan Bapak Lukas Enembe secara optimal bukan sebaliknya mengabaikan hak fundamental ini demi kepentingan politik dan kekuasaan.

Semua proses mulai dari saat Penangkapan, Penahanan, sampai persidangan saat ini bapak Lukas Enembe mengikuti semua proses dalam keadaan kondisi yang sakit.

 Maka kesempatan HARI KEADILAN INTERNASIONAL 17 Juli 2023 ini kami menyeluarkan SURAT SERUAN GEMBALA bahwa: Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa nomor Perkara Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tentang Kasus Korupsi kepada Bapak Lukas Enembe mohon memperhatikan permohonan keluarga untuk bapak Lukas Enembe dirawat di Singapura.

 

Timika, 17 Juli 2023

DEPARTEMEN KEADILAN DAN PERDAMAIAN

GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA

KOORDINATOR AMUNGSA

ttd

PDT. DESERIUS ADII, S.Th

 

 

 

Share this post :
 
Support : Website | Jemaat Golgota | Gereja Kingmi
Copyright © 2017. SUARA GOLGOTA - All Rights Reserved
Template Created by Websiteby Bukit Golgota
Proudly powered by --