Headlines News :


    Tampilkan postingan dengan label Mimbar Golgota. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Mimbar Golgota. Tampilkan semua postingan

    Surat Seruan Gembala Tentang Keprihatinan Kesehatan Bapak Lukas Enembe

     

     

    SURAT SERUAN GEMBALA 


    TENTANG KEPRIHATINAN KESEHATAN BAPAK LUKAS ENEMBE DAN MOHON MAJELIS HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN KELUARGA UNTUK BEROBAT KE SINGAPURA

     

    Di hari KEADILAN INTERNASIONAL 17 Juli 2023 kami selaku Gembala Orang Asli Papua datng Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa nomor Perkara Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst memohon memperhatikan permohonan keluarga untuk bapak Lukas Enembe dirawat di Singapura.


    Karena menurut kami kesehatan sangat penting, tanpa setiap orang tidak sehat pasti tidak bisa melakukan pekerjaan kita karena Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

    Kesehatan ini sangat penting maka setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan    derajat    kesehatan    masyarakat    yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;

    Kesehatan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh semua makhluk hidup di muka bumi ini. Karena kondisi tubuh yang sakit, akan membuat seseorang menjadi tidak produktif dan bisa mendapatkan risiko kematian. Apakah itu sehat? Mengacu pada Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sehat didefinisikan sebagai suatu keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sehat Fisik Memiliki arti bahwa kondisi dimana tubuh seseorang berada dalam keadaan sehat dan bugar. Sehat Sosial, Kondisi dimana seseorang mampu untuk menjalin hubungan yang bai dengan orang-orang disekitar, Sehat jiwa meliputi banyak kondisi, diantaranya adalah Merasa senang dan bahagia, Mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan sehari-hari, hingga mampu menerima kelebihan dan kekurangan diri sendiri dan teman-teman di sekitarnya.

    Kita sudah mendengar melalui pengacaranya bahwa bapak LUKAS ENEMBE bahwa saat ini kondisi kesehatannya kurang baik untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, setelah sembuh ia akan memenuhi panggilan KPK. Tetapi yang terjadi sebaliknya, KPK termasuk sejumlah pejabat di pemerintah pusat tidak menghargai Hak Asasi Gubernur Lukas Enembe untuk memperoleh kesembuhan kesehatannya.

    Hak atas Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya.” Dalam konstitusi disebut bahwa Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan Kedua UUD NRI Tahun 1945 memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.

     Konsepsi tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan terhadap Bapak Lukas


    Enembe merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga Negara, Yakni Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe. Pengabaian penegak hukum terhadap hak atas kesehatan terhadap bapak Lukas Enembe merupakan pelanggaran Konstitusi dan DUHAM serta Hukum Penciptaan Karya keselamatan Allah.

    Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat secara khusus Bapak Lukas Enembe berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan Bapak Lukas Enembe secara optimal bukan sebaliknya mengabaikan hak fundamental ini demi kepentingan politik dan kekuasaan.

    Semua proses mulai dari saat Penangkapan, Penahanan, sampai persidangan saat ini bapak Lukas Enembe mengikuti semua proses dalam keadaan kondisi yang sakit.

     Maka kesempatan HARI KEADILAN INTERNASIONAL 17 Juli 2023 ini kami menyeluarkan SURAT SERUAN GEMBALA bahwa: Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa nomor Perkara Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tentang Kasus Korupsi kepada Bapak Lukas Enembe mohon memperhatikan permohonan keluarga untuk bapak Lukas Enembe dirawat di Singapura.

     

    Timika, 17 Juli 2023

    DEPARTEMEN KEADILAN DAN PERDAMAIAN

    GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA

    KOORDINATOR AMUNGSA

    ttd

    PDT. DESERIUS ADII, S.Th

     

     

     

    Surat Seruan Gembala Menjelang Putusaan Pengadilan Makasar terkait Pembangunan Gedung Gereja KINGMI Mile 32 Timika

     

     



    SURAT SERUAN GEMBALA

    MENJELANG PUTUSAN PERKARA NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2023/PN MKS DI PENGADILAN NEGERI MAKASAR TENTANG PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) JEMAAT MARTHEN LUTHER MILE 32 TIMIKA

     

    Di Kesempatan yang berbahagia dalam rangka HARI KEADILAN INTERNASIONAL 17 Juli 2023; Kami Departemen Keadilan dan Perdamaian Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dalam Forum DISKUSI PUBLIK yang diselenggarakan di Gedung Gereja KINGMI Jemaat Bahtra Kwamki Baru Timika-Papua menyeluarkan Surat Seruan Gembala bahwa Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Majelis Hakim yang


    Memimpin Persidangan Perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks di Pengadilan Negeri Makasar tentang Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika maka kami selaku Gembalanya dari Bapak Eltinus Omaleng, SH, MH datang kehadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makasar melalui Surat Seruan Gembala iniUNTUK MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MEMIMPIN PERSIDANGAN INI MEMUTUSKAN MEMBEBASKAN TERDAKWA ELTINUS OMALENG DKK DARI DAKWAAN DAN TUNTUTAN PIDANA DALIL KORUPSI TERKAIT PEMBANGUNAN RUMAH PERIBADATAN ATAU RUMAH TUHAN ATAU GEDUNG GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) JEMAAT MARTHEN LUTHER MILE 32 TIMIKA. NAMUN DEMIKIAN BILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT/ BERKEYAKINAN LAIN, MAKA KAMI MOHON  PUTUSAN  YANG  SEADIL-ADILNYA.”

    Dengan alasan permohonan kami Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Amungsa Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua memohon kepada majelis hakim yang memimpin persidangan ini memutuskan membebaskan terdakwa Eltinus Omaleng dkk dari dakwaan dan tuntutan pidana dalil korupsi terkait pembangunan rumah peribadatan atau rumah Tuhan atau gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika adalah sebagai berikut:

    1.   Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika yang dibangun Bupati Mimika Eltinus Omaleng adalah semangat Pijakan Dasar Teologis Para Raja dan Bupati membangun rumah Tuhan dalam kitab suci yaitu seperti (1) Raja Daud (1Tawarikh 29:3; “Oleh karena cintaku kepada rumah Tuhan Allah-ku maka sebagai tambahan pada segala yang telah ku sediakan bagi rumah kudus, aku dengan ini memberikan kepada Rumah Allah-ku dari emas dan perak kepunayaanku sendiri.”) (2) Raja Salomo (1Tawarikh, 2:1; “Raja Salomo mulai mendirikan Bait Suci/Rumah Kudus di  Yerusalem di Gunung Moria dimana Tuhan menampakan diri kepada raja Daud ayahnya.”) (3) Bupati Yehuda (Hagai, 1:14; “TUHAN menggerakkan semangat Zerubabel bin Sealtiel, bupati Yehuda, dan semangat Yosua bin Yozadak, imam besar, dan semangat selebihnya dari bangsa itu, maka datanglah mereka, lalu melakukan pekerjaan pembangunan rumah TUHAN semesta alam, Allah mereka.”)

    2.  Bahwa ada banyak manfaat yang dilakukan dalam Gedung Pembangunan Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika bagi Jemaat dan Pemerintah yaitu adalah sebagai berikut:

    1)   Bahwa Konferensi Sinode KINGMI di Tanah Papua pada November 2021, Gedung Gereja Marthen Luther Mile 32 digunakan untuk kegiatan Konferensi Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua yang dihadiri oleh 5.000 Peserta utusan dari 91 Klasis dari Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat selain itu juga dihadiri oleh Gubernur Propinsi Papua Lukas Enembe, Para Bupati, Anggota Legislatif Pusat, Propinsi Papua dan Papua Barat, Kabupaten/Kota, Pimpinan denominasi gereja yang bergabung dalam Dewan Gereja Papua (GKI di Tanah Papua, GIDI, BAPTIS Papua) dan Utusan Gereja Katolik dan juga turut hadir Dirjen Urusan Bimas Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia dan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    2)   Bahwa KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) diselenggaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Persekutuan Gereja-Gereja Mimika (PGGM) pada bulan Desember 2021 dan September 2022 dengan menghadirkan Pengkhotbah dari Nasional dan dari Tanah Papua.

    3)   Bahwa Natal Oikumene dilakukan Desember 2021 oleh Pemerintah Daerah dan Persekutuan Gereja-Gereja Mimika yang hadir dalam kegiatan itu 3.000 Jemaat dan pengkhotbah utama ialah Pastor Jhon Bunai Pr.

    4)   Bahwa Pendidikan Pembinaan Iman Anak dilakukan di dalam Gereja KINGMI Jemaat Mile 32 Mimika dengan kegiatan Sekolah Minggu, Pendidikan Agama, latihan vokal group, paduan suara, latihan membaca dan menulis.

    5)   Bahwa Sosialisasi Program Pemerintah terkait DOB (Daerah Otonomi Baru) Propinsi Papua Tengah dilakukan pada bulan Juni 2022 di Halaman Gedung Gereja KINGMI Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika ditandai dengan acara tradisional Papua, yaitu Bakar Batu yang dihadiri ribuan masyarakat Mimika.

    6)   Bahwa Ibadah Setiap Hari Minggu KINGMI Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika jalan seperti biasa yang dilayani oleh 7 Hamba Tuhan.

    3.   Bahwa kami selaku Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Amungsa Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika menyampaikan TERIMA KASIH kepada Keluarga Bapak Eltinus Omaleng sebelum menjadi Bupati Membangun Gereja dengan Uang Pribadi.

    4.   Bahwa Kami selaku Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Amungsa Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyampaikan TERIMA KASIH kepada Bapak Eltinus Omaleng demi Membangun Gereja Mile 32 beliau Maju sebagai calon Bupati dan terpilih sebagai Bupati Mimika setelah itu pada tanggal 14 September 2014 dengan perasaan haru melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika disaksikan oleh rakyat Timika dan para staf yang hadir pada saat itu dan Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika di mulai dari tahun 2015 Gedung Lantai Dasar sudah mulai melakukan aktifitas Gereja maupun kegiatan-kegiatan Pemerintah sampai saat ini.

    5.   Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika adalah dalam semangat Undang-Undang Otonomi Khusus Propinsi Papua Tahun 2021 Pasal 55 (1) “Alokasi keuangan dan sumber daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan keagamaan di Provinsi Papua dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.” Berdasarkan itu jumlah Umat Mayoritas Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua adalah Umatnya Orang Asli Papua (OAP) Maka bapak Eltinus Omaleng layak membangun Gedung Gereja Induk umat KINGMI di Tanah Papua.

    6.  Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther  Mile 32 Timika adalah mewujudkan UUD RI 1945 (a) Pasal  28E  ayat (2) menyatakan bahwa  “Setiap orang bebas memeluk  agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. (b) Pasal  29  ayat (2) menegaskan bahwa Negara menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduk  untuk  memeluk  agamanya masing masing dan untuk  beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Maka dalam semangat Undang-Undang Dasar ini Bapak Bupati Mimika Eltinus Omaleng membangun Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika agar kami masyarakat Mimika beribadah menurut kepercayaannya.

    7.  Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Kabupaten Mimika yang dibangun oleh Bapak Eltinus Omaleng adalah untuk mewujudkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat dalam Pasal 2 menjelaskan bahwa “Pemeliharaan  kerukunan  umat  beragama  menjadi  tanggung  jawab  bersama  umat  beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.” selanjutnya Pasal 6 point (1) huruf “ (a) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; (b.) mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; (c.) menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; (d.) membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; (e.) menerbitkan IMB rumah ibadat.” (2)  Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.

    8.   Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika yang dibangun oleh Bapak Eltinus Omaleng adalah dalam semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: (a) Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Yang dimaksud dengan "hak untuk bebas memeluk agamanya dan  kepercayaan-nya" adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.”

    9.   Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika dibangun oleh Eltinus Omaleng adalah mewujudkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diterima dan diumumkan oleh  Majelis Umum PBB pada  tanggal  10  Desember 1948 melalui Resolusi  217  (A) III, melalui ketentuan Pasal 18 menetapkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan,  dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan mentaatinya, baik sendiri ataupun bersama-sama dengan orang lain di muka umum maupun sendiri.”

    10. Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika adalah sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang ditetapkan oleh resolusi  Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966  dan diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 mengatur diantaranya: (a) Pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan bergama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan  agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaanya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengalaman dan pengajaran. (b) Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa Kebebasan  untuk  menjalankan  agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan  hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.

    11. Bahwa berdasarkan alasan di atas ini kami Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Amungsa Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua yang meliputi wilayah kerja Koordinator Amungsa (Klasis Mimika, Klasis Tembagapura, Klasis Alama, Klasis Hoya, Klasis Jila, Klasis Timika Utara) memohon KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MEMIMPIN PERSIDANGAN INI MEMUTUSKAN MEMBEBASKAN TERDAKWA ELTINUS OMALENG DKK DARI DAKWAAN DAN TUNTUTAN PIDANA DALIL KORUPSI TERKAIT PEMBANGUNAN RUMAH PERIBADATAN ATAU RUMAH TUHAN ATAU GEDUNG GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) JEMAAT MARTHEN LUTHER MILE 32 TIMIKA. NAMUN DEMIKIAN BILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT/ BERKEYAKINAN LAIN, MAKA KAMI MOHON  PUTUSAN  YANG  SEADIL-ADILNYA.

    Demikian Surat Seruan Gembala dan Permohonan kami dan besar harapan kami semoga ada tanggapan baik dan atas bantuan, perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

    Timika, 17 Juli 2023

    DEPARTEMEN KEADILAN DAN PERDAMAIAAN KOORDINATOR AMUNGSA GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA

    ttd

    PDT. DESERIUS ADII, S.Th







     
    Kabar Golgota
    Support : Website | Jemaat Golgota | Gereja Kingmi
    Copyright © 2017. SUARA GOLGOTA - All Rights Reserved
    Template Created by Websiteby Bukit Golgota
    Proudly powered by --