SURAT SERUAN GEMBALA
MENJELANG PUTUSAN PERKARA
NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2023/PN
MKS DI PENGADILAN NEGERI MAKASAR TENTANG PEMBANGUNAN GEDUNG GEREJA KEMAH INJIL
(KINGMI) JEMAAT MARTHEN LUTHER MILE 32 TIMIKA
Di Kesempatan yang
berbahagia dalam rangka HARI KEADILAN INTERNASIONAL 17 Juli 2023; Kami Departemen
Keadilan dan Perdamaian Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dalam Forum DISKUSI
PUBLIK yang diselenggarakan di Gedung Gereja KINGMI Jemaat Bahtra Kwamki Baru Timika-Papua
menyeluarkan Surat Seruan Gembala bahwa Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua
Majelis Hakim yang
.jpeg)
Memimpin
Persidangan Perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks di Pengadilan
Negeri Makasar tentang Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat
Marthen Luther Mile 32 Timika maka kami selaku Gembalanya dari Bapak Eltinus
Omaleng, SH, MH datang kehadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makasar melalui Surat
Seruan Gembala ini “UNTUK MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG
MEMIMPIN
PERSIDANGAN
INI MEMUTUSKAN
MEMBEBASKAN
TERDAKWA ELTINUS
OMALENG DKK DARI DAKWAAN
DAN TUNTUTAN PIDANA
DALIL KORUPSI TERKAIT PEMBANGUNAN RUMAH PERIBADATAN ATAU RUMAH TUHAN ATAU
GEDUNG GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) JEMAAT MARTHEN LUTHER MILE 32 TIMIKA. NAMUN DEMIKIAN BILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT/ BERKEYAKINAN LAIN, MAKA KAMI MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA.”

Dengan
alasan permohonan kami Departemen Keadilan dan Perdamaian Koordinator Amungsa
Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua memohon kepada majelis hakim yang
memimpin
persidangan
ini memutuskan
membebaskan terdakwa
Eltinus Omaleng dkk dari
dakwaan dan
tuntutan
pidana dalil korupsi terkait pembangunan rumah
peribadatan atau rumah Tuhan atau gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat
Marthen Luther Mile 32 Timika adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil
(KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika yang dibangun Bupati Mimika
Eltinus Omaleng adalah semangat Pijakan Dasar Teologis Para Raja dan Bupati
membangun rumah Tuhan dalam kitab suci yaitu seperti (1) Raja Daud (1Tawarikh 29:3; “Oleh karena cintaku kepada rumah
Tuhan Allah-ku maka sebagai tambahan pada segala yang telah ku sediakan bagi
rumah kudus, aku dengan ini memberikan kepada Rumah Allah-ku dari emas dan
perak kepunayaanku sendiri.”) (2) Raja
Salomo (1Tawarikh, 2:1; “Raja Salomo mulai mendirikan Bait Suci/Rumah Kudus
di Yerusalem di Gunung Moria dimana
Tuhan menampakan diri kepada raja Daud ayahnya.”) (3) Bupati Yehuda (Hagai, 1:14; “TUHAN menggerakkan semangat
Zerubabel bin Sealtiel, bupati Yehuda, dan semangat Yosua bin Yozadak, imam
besar, dan semangat selebihnya dari bangsa itu, maka datanglah mereka, lalu
melakukan pekerjaan pembangunan rumah TUHAN semesta alam, Allah mereka.”)
2. Bahwa ada banyak manfaat yang dilakukan dalam
Gedung Pembangunan Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32
Timika bagi Jemaat dan Pemerintah yaitu adalah sebagai berikut:
1)
Bahwa Konferensi Sinode KINGMI di Tanah Papua
pada November 2021, Gedung Gereja Marthen Luther Mile 32 digunakan untuk
kegiatan Konferensi Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua yang dihadiri oleh
5.000 Peserta utusan dari 91 Klasis dari Propinsi Papua dan Propinsi Papua
Barat selain itu juga dihadiri oleh Gubernur Propinsi Papua Lukas Enembe, Para
Bupati, Anggota Legislatif Pusat, Propinsi Papua dan Papua Barat,
Kabupaten/Kota, Pimpinan denominasi gereja yang bergabung dalam Dewan Gereja
Papua (GKI di Tanah Papua, GIDI, BAPTIS Papua) dan Utusan Gereja Katolik dan
juga turut hadir Dirjen Urusan Bimas Kristen, Kementerian Agama Republik
Indonesia dan Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
2)
Bahwa KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani)
diselenggaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bekerjasama dengan
Persekutuan Gereja-Gereja Mimika (PGGM) pada bulan Desember 2021 dan September
2022 dengan menghadirkan Pengkhotbah dari Nasional dan dari Tanah Papua.
3)
Bahwa Natal Oikumene dilakukan Desember 2021
oleh Pemerintah Daerah dan Persekutuan Gereja-Gereja Mimika yang hadir dalam
kegiatan itu 3.000 Jemaat dan pengkhotbah utama ialah Pastor Jhon Bunai Pr.
4)
Bahwa Pendidikan Pembinaan Iman Anak
dilakukan di dalam Gereja KINGMI Jemaat Mile 32 Mimika dengan kegiatan Sekolah
Minggu, Pendidikan Agama, latihan vokal group, paduan suara, latihan membaca
dan menulis.
5)
Bahwa Sosialisasi Program Pemerintah terkait
DOB (Daerah Otonomi Baru) Propinsi Papua Tengah dilakukan pada bulan Juni 2022
di Halaman Gedung Gereja KINGMI Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika ditandai
dengan acara tradisional Papua, yaitu Bakar Batu yang dihadiri ribuan
masyarakat Mimika.
6)
Bahwa Ibadah Setiap Hari Minggu KINGMI Jemaat
Marthen Luther Mile 32 Timika jalan seperti biasa yang dilayani oleh 7 Hamba
Tuhan.
3. Bahwa kami selaku Departemen Keadilan dan
Perdamaian Koordinator Amungsa Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen
Luther Mile 32 Timika menyampaikan TERIMA
KASIH kepada Keluarga Bapak Eltinus Omaleng sebelum menjadi Bupati
Membangun Gereja dengan Uang Pribadi.
4. Bahwa Kami selaku Departemen Keadilan dan
Perdamaian Koordinator Amungsa Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua
menyampaikan TERIMA KASIH kepada
Bapak Eltinus Omaleng demi Membangun Gereja Mile 32 beliau Maju sebagai calon
Bupati dan terpilih sebagai Bupati Mimika setelah itu pada tanggal 14 September
2014 dengan perasaan haru melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja
Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika disaksikan oleh
rakyat Timika dan para staf yang hadir pada saat itu dan Pembangunan Gedung
Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika di mulai dari
tahun 2015 Gedung Lantai Dasar sudah mulai melakukan aktifitas Gereja maupun
kegiatan-kegiatan Pemerintah sampai saat ini.
5. Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI)
Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika adalah dalam semangat Undang-Undang
Otonomi Khusus Propinsi Papua Tahun 2021 Pasal 55 (1) “Alokasi keuangan dan
sumber daya lain oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan keagamaan di Provinsi
Papua dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat
mengikat.” Berdasarkan itu jumlah Umat Mayoritas Gereja Kemah Injil (KINGMI) di
Tanah Papua adalah Umatnya Orang Asli Papua (OAP) Maka bapak Eltinus Omaleng
layak membangun Gedung Gereja Induk umat KINGMI di Tanah Papua.
6. Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI)
Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika
adalah mewujudkan UUD RI 1945 (a) Pasal 28E
ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. (b) Pasal
29
ayat (2) menegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Maka dalam semangat Undang-Undang Dasar ini Bapak Bupati Mimika Eltinus Omaleng
membangun Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32
Timika agar kami masyarakat Mimika
beribadah menurut kepercayaannya.
7. Bahwa
Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32
Kabupaten Mimika yang dibangun oleh Bapak Eltinus Omaleng adalah untuk
mewujudkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor
9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat dalam Pasal 2
menjelaskan bahwa “Pemeliharaan kerukunan
umat beragama menjadi tanggung
jawab bersama
umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.” selanjutnya Pasal 6 point (1) huruf “ (a) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; (b.) mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan
umat
beragama; (c.)
menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
(d.) membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman
dan
ketertiban masyarakat dalam kehidupan
beragama;
(e.) menerbitkan IMB rumah ibadat.” (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
8. Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah
Injil (KINGMI) Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika yang dibangun oleh Bapak
Eltinus Omaleng adalah dalam semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: (a) Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Yang dimaksud dengan
"hak untuk bebas
memeluk agamanya dan kepercayaan-nya" adalah hak
setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.”
9. Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI)
Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika dibangun oleh Eltinus Omaleng adalah mewujudkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diterima dan diumumkan oleh
Majelis Umum PBB pada
tanggal 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 (A)
III, melalui ketentuan Pasal 18 menetapkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan mentaatinya, baik sendiri ataupun bersama-sama dengan orang lain di muka umum maupun sendiri.”
10. Bahwa Pembangunan Gedung Gereja Kemah Injil (KINGMI)
Jemaat Marthen Luther Mile 32 Timika adalah sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966
dan diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 mengatur diantaranya:
(a) Pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan bergama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan
agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaanya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengalaman dan pengajaran”. (b) Pasal 18 ayat (3)
mengatur bahwa “Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang
hanya dapat dibatasi oleh ketentuan
hukum, yang diperlukan
untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.”
11. Bahwa berdasarkan alasan di atas ini kami Departemen
Keadilan dan Perdamaian Koordinator Amungsa Gereja Kemah Injil (KINGMI) di
Tanah Papua yang meliputi wilayah kerja Koordinator Amungsa (Klasis Mimika,
Klasis Tembagapura, Klasis Alama, Klasis Hoya, Klasis Jila, Klasis Timika
Utara) memohon KEPADA MAJELIS HAKIM YANG
MEMIMPIN
PERSIDANGAN
INI MEMUTUSKAN
MEMBEBASKAN
TERDAKWA ELTINUS
OMALENG DKK DARI DAKWAAN
DAN TUNTUTAN PIDANA
DALIL KORUPSI TERKAIT PEMBANGUNAN RUMAH PERIBADATAN ATAU RUMAH TUHAN ATAU
GEDUNG GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) JEMAAT MARTHEN LUTHER MILE 32 TIMIKA. NAMUN DEMIKIAN BILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT/ BERKEYAKINAN LAIN, MAKA KAMI MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA.
Demikian Surat Seruan Gembala dan Permohonan kami
dan besar harapan kami semoga ada tanggapan baik dan atas bantuan, perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Timika, 17 Juli 2023
DEPARTEMEN KEADILAN DAN
PERDAMAIAAN KOORDINATOR AMUNGSA GEREJA KEMAH INJIL (KINGMI) DI TANAH PAPUA
ttd
PDT. DESERIUS ADII, S.Th