SURAT
DEKLARASI BERSAMA
TENTANG
MENUNTUT
UNTUK MELARANG MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI SERTA MEMPRODUKSI SEGALA BENTUK ALKOHOL ATAU
MINUMAN KERAS DI TIMIKA PADA KHUSUSNYA DAN DI TANAH PAPUA PADA
UMUMNYA
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadapan Tuhan Yang Mahakuasa! Maka Gerakan
Muda Anti Minuman Keras Se-Kota Mimika untuk dan Atas Nama Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh
Pemuda, pada hari ini Kamis, 22 Nopember 2018 di Lapangan
Timika Indah di Timika:
|
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras adalah
salah satu minuman
pusat segala kejahatan di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
b.
Bahwa menkonsumsi minuman beralkohol atau
minuman keras dapat
menimbulkan gangguan
kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Timika pada
khususnya dan di Papua pada umumnya.
c.
Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras adalah penghancur
generasi muda di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
d.
Minuman beralkohol atau minuman keras telah merenggut
banyak korban jiwa dan menjadi sebab kejahatan serta keresahan sosial di Timika pada khususnya dan di
Papua pada umumnya.
e.
Bahwa peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di di Timika pada
khususnya dan di Papua pada umumnya sudah begitu bebas tanpa pandang usia,
tempat dan waktu.
f.
Bahwa saat ini negara belum melindungi anak remaja, dan
pemuda dari
dampak bahaya minuman beralkohol dan minuman keras lewat regulasi yang tegas di Timika pada khususnya dan di
Papua pada umumnya.
g.
Bahwa Gerakan Muda Anti Minuman
Keras Se-Kota Timika menganggap
perlu
memfasilitasi seluruh masyarakat Mimika untuk mendeklarasikan dan Menuntut Menghentikan Distribusi Minuman Keras di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
|
Mengingat
|
:
|
a. Landasan
Alkitab :
1. Imamat, 10:9;
“Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu,
bila kamu masuk ke dalam kemah pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah
suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun.
2. Hakim-Hakim, 13:4; “peliharalah
dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan
sesuatu yang haram.
3. Hakim-hakim, 13:14;
“Janganlah ia makan sesuatu yang berasal dari pohon anggur; anggur atau
minuman yang memabukkan tidak boleh diminumnya dan sesuatu yang haram tidak
boleh dimakannya. Ia harus berpegang pada segala yang Kuperintahkan kepadanya.”
4. Yesaya, 5:11;
“Celakalah mereka yang bangun pagi-pagi dan terus mencari minuman keras, dan
duduk-duduk sampai malam hari, sedang badannya dihangatkan anggur!
5. Amsal,20:1. “Anggur
adalah pencemooh, minuman keras adalah peribut, tidaklah bijak orang yang
terhuyung-huyung karenanya.”
6. Amsal,23:20;
“janganlah engkau ada di antara peminum anggur dan pelahap daging.”
7.
Hosea, 4:11; “Anggur
dan air anggur menghilangkan daya pikir.”
8.
Yesaya,5:22 “Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara
dalam mencampur minuman keras.”
9.
Amsal, 23:29-33. Siapa
mengaduh? Siapa mengeluh? Siapa bertengkar? Siapa berkeluh kesah? Siapa
mendapat cidera tanpa sebab? Siapa merah matanya? Yakni mereka yang duduk
dengan anggur sampai jauh malam, mereka yang datang mengecap
anggur campuran. Jangan melihat kepada anggur, kalau merah menarik warnanya, dan mengilau dalam cawan,
yang mengalir masuk dengan nikmat, tetapi kemudian memagut seperti ular, dan menyemburkan bisa seperti beludak. Lalu matamu akan
melihat hal-hal yang aneh, dan hatimu mengucapkan kata-kata yang kacau. Engkau seperti orang di tengah ombak laut, seperti orang
di atas tiang kapal. Engkau akan berkata: "Orang
memukul aku, tetapi aku tidak merasa sakit. Orang memalu aku, tetapi tidak
kurasa. Bilakah aku siuman? Aku akan mencari anggur lagi.
10.
Amsal, 31:4-5. Tidaklah
pantas bagi raja, hai Lemuel, tidaklah pantas bagi raja meminum anggur ataupun
bagi para pembesar mengingini minuman keras, jangan sampai karena minum ia melupakan apa
yang telah ditetapkan, dan membengkokkan hak orang-orang yang
tertindas.
11.
1Korintus, 6:10 “ Pemabuk, tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.”
b. Landasan
Hukum :
1. Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol;
2. Peraturan
Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER19/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran,
Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol;
3. Peraturan
Daerah Propinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi dan
Pengedaran Beralkhohol/Minuman Keras di Wilayah Papua;
4. Peraturan
Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi,
Pemasukan, dan Penjualan beralkohol di Wilayah Kabupaten Mimika.
5. Intruksi
Gubernur Propinsi Papua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pendataan Orang Asli Papua
dan Larangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Bumi
Cendarawasih;
|
Memohon
|
:
|
a.
Kepada Para Bupati se-Propinsi
Papua segara menindaklanjuti Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 15 Tahun
2013 tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkhohol atau Minuman
Keras di Wilayah Papua;
b.
Kepada Para Bupati se-Propinsi
Papua segara menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota tentang
Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkhohol atau Minuman Keras di
masing-masing Wilayah;
c.
Kepada Bapak Bupati Kabupaten Mimika, DPRD
Kabupaten Mimika, Aparat Penegak Hukum Kabupaten Mimika, Polisi Pamong Praja
(Pol. PP) Kabupaten Mimika segara menertibkan
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Larangan
Memproduksi, Pemasukan, dan Penjualan beralkohol di Wilayah Kabupaten Mimika.
|
PERTAMA
|
:
|
BAHWA ATAS NAMA SELURUH TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT,
TOKOH PEREMPUAN TOKOH PEMUDA, MENUNTUT MELARANG MEMPROKDUKSI,
MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI BERALKOHOL ATAU MINUMAN KERAS GOLONGAN A, B, C SERTA MILO (MINUMAN LOKAL) KARENA MINUMAN KERAS
ADALAH SALAH SATU MINUMAN PEMUSNAHAN ETNIS BAGI GENERASI BANGSA.
|