Headlines News :
Home » , , , , , , » SURAT DEKLARASI GERAKAN MUDA ANTI MIRAS SE-KOTA MIMIKA

SURAT DEKLARASI GERAKAN MUDA ANTI MIRAS SE-KOTA MIMIKA

Written By suaragolgota on Kamis, 22 November 2018 | November 22, 2018

GOLGOTANews: Gerakan Muda Anti Minuman Keras Se-Kota Mimika melakukan kegiatan Aksi menuntut untuk melarang menjual, membeli, mengedarkan serta memproduksi Minuman Alkohol atau Minuman Keras di Timika pada khususnya dan di Tanah Papua pada Umum. Kegiatan itu dilakukan pada tanggal 22 november 2018 yang dipimpin lansung oleh penanggungjawab kegiatan mulia ini, Pdt. Deserius Adii, S.Th.


Pantauan GOLGOTANews kegiatan diawali dengan Ibadah dan pembacaan SURAT DEKLARASI BERSAMA TENTANG MENUNTUT MELARANG MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI SERTA MEMPRODUKSI SEGALA BENTUK ALKOHOL ATAU MINUMAN KERAS DI  TIMIKA PADA KHUSUSNYA DAN DI TANAH PAPUA PADA UMUMNYA di Lapangan Timika Indah dan melanjutkan Konvoi di Kantor DPRD Kabupaten Mimika.








SURAT DEKLARASI BERSAMA
TENTANG
MENUNTUT UNTUK MELARANG MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI SERTA MEMPRODUKSI SEGALA BENTUK ALKOHOL ATAU MINUMAN KERAS DI  TIMIKA PADA KHUSUSNYA DAN DI TANAH PAPUA PADA UMUMNYA

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadapan Tuhan Yang Mahakuasa! Maka Gerakan Muda Anti Minuman Keras Se-Kota Mimika untuk dan Atas Nama Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, pada hari ini Kamis, 22 Nopember 2018 di Lapangan Timika Indah di Timika:

Menimbang
:
a.    Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras adalah salah satu minuman pusat segala kejahatan di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
b.    Bahwa menkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
c.    Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras adalah penghancur generasi muda di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
d.    Minuman beralkohol atau minuman keras telah merenggut banyak korban jiwa dan menjadi sebab kejahatan serta keresahan sosial di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
e.    Bahwa peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya sudah begitu bebas tanpa pandang usia, tempat dan waktu.
f.     Bahwa saat ini negara belum melindungi anak remaja, dan pemuda dari dampak bahaya minuman beralkohol dan minuman keras lewat regulasi yang tegas di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
g.    Bahwa Gerakan Muda Anti Minuman Keras Se-Kota Timika menganggap perlu memfasilitasi seluruh masyarakat Mimika untuk mendeklarasikan dan Menuntut Menghentikan Distribusi Minuman Keras di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
Mengingat
:
a.    Landasan Alkitab :
1.    Imamat, 10:9; “Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam kemah pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun.
2.    Hakim-Hakim, 13:4; “peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.
3.    Hakim-hakim, 13:14; “Janganlah ia makan sesuatu yang berasal dari pohon anggur; anggur atau minuman yang memabukkan tidak boleh diminumnya dan sesuatu yang haram tidak boleh dimakannya. Ia harus berpegang pada segala yang Kuperintahkan kepadanya.”
4.    Yesaya, 5:11; “Celakalah mereka yang bangun pagi-pagi dan terus mencari minuman keras, dan duduk-duduk sampai malam hari, sedang badannya dihangatkan anggur!
5.    Amsal,20:1. “Anggur adalah pencemooh, minuman keras adalah peribut, tidaklah bijak orang yang terhuyung-huyung karenanya.”
6.    Amsal,23:20; “janganlah engkau ada di antara peminum anggur dan pelahap daging.”
7.    Hosea, 4:11; “Anggur dan air anggur menghilangkan daya pikir.”
8.    Yesaya,5:22 “Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras.”
9.    Amsal, 23:29-33. Siapa mengaduh? Siapa mengeluh? Siapa bertengkar? Siapa berkeluh kesah? Siapa mendapat cidera tanpa sebab? Siapa merah matanya? Yakni mereka yang duduk dengan anggur sampai jauh malam, mereka yang datang mengecap anggur campuran. Jangan melihat kepada anggur, kalau merah menarik warnanya, dan mengilau dalam cawan, yang mengalir masuk dengan nikmat, tetapi kemudian memagut seperti ular, dan menyemburkan bisa seperti beludak. Lalu matamu akan melihat hal-hal yang aneh, dan hatimu mengucapkan kata-kata yang kacau. Engkau seperti orang di tengah ombak laut, seperti orang di atas tiang kapal. Engkau akan berkata: "Orang memukul aku, tetapi aku tidak merasa sakit. Orang memalu aku, tetapi tidak kurasa. Bilakah aku siuman? Aku akan mencari anggur lagi.
10. Amsal, 31:4-5. Tidaklah pantas bagi raja, hai Lemuel, tidaklah pantas bagi raja meminum anggur ataupun bagi para pembesar mengingini minuman keras, jangan sampai karena minum ia melupakan apa yang telah ditetapkan, dan membengkokkan hak orang-orang yang tertindas.
11. 1Korintus, 6:10   Pemabuk, tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.”
b.    Landasan Hukum :
1.    Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
2.    Peraturan Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER19/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol;
3.    Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkhohol/Minuman Keras di Wilayah Papua;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi, Pemasukan, dan Penjualan beralkohol di Wilayah Kabupaten Mimika.
5.    Intruksi Gubernur Propinsi Papua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pendataan Orang Asli Papua dan Larangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Bumi Cendarawasih;
Mendukung
:
a.  Kepada Bapak Bupati Kabupaten Mimika dengan Nomor 510/545 tentang Pencabutan Rekomendasi Distributor/ Stockist Pemasukan Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C kepada PT Irian Jaya Sehat dengan alamat Jalan Nenas No.19 Kelurahan Timika Jaya, Timika-Papua dan tidak boleh lagi memberikan Ijin Rekomendasi lagi kepada PT. Irian Jaya Sehat.
b.  Kepada saudara Direktur PT Irian Jaya Sejati segara menghentikan upaya-upaya pembelahan hukum yang saudara sedang berupaya lewat Pengadilan Negeri karena melalui usaha ini anda sudah mengorban banyak Generasi Bangsa di Timika.
Memohon
:
a.   Kepada Para Bupati se-Propinsi Papua segara menindaklanjuti Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkhohol atau Minuman Keras di Wilayah Papua;
b.  Kepada Para Bupati se-Propinsi Papua segara menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkhohol atau Minuman Keras di masing-masing Wilayah;
c.   Kepada Bapak Bupati Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika, Aparat Penegak Hukum Kabupaten Mimika, Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kabupaten Mimika segara menertibkan  Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi, Pemasukan, dan Penjualan beralkohol di Wilayah Kabupaten Mimika.
Menuntut
:
c.  Kepada para Bupati se-Tanah Papua agar segara mencabut seluruh Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan  (SIUP) mengangkut Minuman Keras atau beralkohol di wilayah Papua.
d.  Kepada Bapak Bupati Kabupaten Mimika agar segera mencabut Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan  (SIUP) mengangkut Minuman Keras atau beralkohol yang ada di Distributor/Stockist Tokoh 66 Jalan Cendrawasih dan yang berada di PT. Pangangsari Utama di Timika.
MENDEKRASIKAN
PERTAMA
:
BAHWA ATAS NAMA SELURUH TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEREMPUAN TOKOH PEMUDA, MENUNTUT MELARANG MEMPROKDUKSI, MENJUAL, MEMBELI DAN MENKOMSUMSI BERALKOHOL ATAU MINUMAN KERAS GOLONGAN A, B, C SERTA MILO (MINUMAN LOKAL) KARENA MINUMAN KERAS ADALAH SALAH SATU MINUMAN PEMUSNAHAN ETNIS BAGI GENERASI BANGSA.
KEDUA
:
BAHWA PELAKU PENGEDAR, PENGADAAN, DAN PENJUAL MINUMAN KERAS DI TIMIKA PADA KHUSUSNYA DAN PAPUA PADA UMUMNYA BAIK ITU ORANG PAPUA MAUPUN ORANG PENDATANG SEGERA TUTUP DISTRIBUTOR/STOCKIST KARENA ANDA ADALAH ACTOR PEMBUNUH DAN PEMUSNAH GENERASI PENERUS BANGSA SECARA SADAR ATAU TIDAK SADAR.
KETIGA
:
BAHWA SURAT DEKLARASI LARANGAN MINUMAN KERAS INI DI TANDA TANGANI OLEH DAN DILAKSANAKAN SECARA BERSAMA UNTUK MELAWAN ARUS PEMUSNAHAN BANGSA PAPUA BARAT MELALUI MINUMAN KERAS INI.

Dekianlah Surat Deklarasi Bersama dan atas perhatian semua pihak kami sampaikan terima kasih. Tuhan memberkati.

TIMIKA, 22 NOVEMBER 2018

UNTUK DAN ATAS NAMA
 TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEREMPUAN TOKOH PEMUDA, GERAKAN MUDA ANTI MIRAS SE-KOTA MIMIKA

ttd
PDT. DESERIUS ADII, S.Th.

Tembusan Kepada Yth:
1.    Bapak Gubernur Papua di Jayapura
2.    Para Bupati se-Tanah Papua
3.    Bapak Bupati Kabupaten Mimika di Timika
4.    Para DPRD se-Tanah Papua
5.    Ketua DPRD Kabupaten Mimika di Timika
6.  Arsip





PEMBACAAN SURAT DEKLARASI MINUMAN KERAS

















































Share this post :
 
Support : Website | Jemaat Golgota | Gereja Kingmi
Copyright © 2017. SUARA GOLGOTA - All Rights Reserved
Template Created by Websiteby Bukit Golgota
Proudly powered by --